
Membuang sampah bekas cucian catering ke got sangat dilarang karena akan mencemari lingkungan, menyebabkan banjir, serta mengganggu kesehatan. Sebagai gantinya, catering harus mengelola limbahnya dengan memisahkan sampah organik dan anorganik, mengolahnya menjadi kompos atau didaur ulang, atau memanfaatkan jasa pengelolaan limbah yang sesuai untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Namun ini lain dengan kegiatan yang dilakukan oleh salah satu Dapur BGN Desa Tanjung Kecamatan Lamongan kabupaten Lamongan Jawa Timur.kegiatan Permakanan pengolahan makan gizi Nasional terindikasi tidak mematuhi ketentuan yakni membuang limbah sembarangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum kajian informasi Strategis ( FORKAIS) Amin Santoso Selasa ,(09/09/2025)mengatakan,” Hasil temuan investigasi di lokasi itu limbahnya dibuang sembarangan yakni Bekas pencucian Seharusnya kalau dibuang ke got kan menunggu sudah jernih ada ada filter penyaringan.itu sudah menyalahi aturan kita akan berkirim surat ke Dinas DLH dan penegak perda Satpol PP.
“Air bekas cucian mengandung deterjen dan bahan kimia lain yang dapat merusak ekosistem sungai dan membahayakan biota air.
Sampah yang dibuang ke got akan menyumbat aliran air, sehingga menyebabkan genangan dan banjir saat hujan.
Fungsi dan Tujuan Dapur BGN adalah
Menyediakan Makanan Bergizi Gratis.adapun
Fungsi utama SPPG adalah memasak dan mendistribusikan makanan yang sehat, seimbang, dan bergizi sesuai standar BGN.
Menjangkau Penerima Manfaat dan
Dapur ini membantu program Makan Bergizi Gratis menjangkau seluruh kelompok prioritas yang membutuhkan.
Mengoptimalkan.perlu adanya Pengawasan Kualitas
BGN melakukan verifikasi dan pengawasan ketat terhadap fasilitas, peralatan, dan prosedur operasional dapur untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan.
,” ujarnya (*******)