
Lamongan, Menginjak hari kelima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Pada hari kelima ini pemeriksaan berlangsung di Gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur, Jumat (11/7/2025), tim penyidik KPK melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Adapun Ketiga saksi yang diperiksa terdiri dari staf pemasaran PT Nindya Karya, seorang Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan, dan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan gedung hingga menelan kerugian negara sekitar Rp151 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
Hari ini, Jumat (11/7), ada tiga orang saksi yang diperiksa Tim KPK di Lamongan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019,” ungkap Budi Prasetyo.
Masih menurut, Budi Prasetyo saat menyampaikan nama-nama saksi yang diperiksa oleh Tim KPK di Kantor Pemkab Lamongan diantaranya MUL – Staf Pemasaran pada PT Nindya Karya Wilayah IV, EYA – Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, serta SUM – Pensiunan ASN Pemkab Lamongan.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan. (***)